Catat, Inilah Syarat Naik Kereta Api per 17 Juli 2022
3 min read
Jumat, 15 Juli 2022 12:13 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan peraturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang untuk penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal. Peraturan ini masih berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
Dilaporkan dari Antara, pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen. Hal itu disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022 mendatang:
Syarat naik kereta api jarak jauh
- Vaksin ketiga (booster), perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19;
- Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, dibutuhkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes negatif RT-PCR 3×24 jam;
- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;
- Penumpang usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin maupun menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
- Minimal vaksin dosis pertama;
- Tidak diminta untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
- Penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan.
penumpang yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk keberangkatan dan dipersilakan untuk mengajukan tiketnya. Tidak hanya itu, wajib mengenakan masker dan menjaga protokol kesehatan selama perjalanan api juga saat berada di stasiun.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Per 17 Juli 2022 Mendatang
2 hari lalu

Pemerintah Ghana berjanji dengan konsorsium DB untuk senilai $ 3,2 miliar atau Rp47,8 triliun
2 hari lalu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat volume pelanggan KA Jarak Jauh pada Semester I 2022 sebesar 119,8 juta pelanggan.
2 hari lalu

Dalam video yang beredar di media sosial, sebuah kereta di Spanyol melaju di tengah kobaran api saat kebakaran hutan.
3 hari yang lalu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat volume pelanggan KA Jarak Jauh pada Semester I 2022 yaitu 119,8 juta pelanggan, naik 42 persen.
3 hari yang lalu

Pakar menilai vaksinasi COVID-19 booster belum diperlukan untuk anak-anak. imunisasi booster pada lansia dengan komorbiditas.
3 hari yang lalu

Menkes Budi mengatakan Omicron BA.4 dan BA.5 tetap memiliki korban jiwa yang cukup tinggi terhadap masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap.
3 hari yang lalu

Jokowi mewajibkan seluruh jemaah haji yang baru pulang ke Indonesia untuk melakukan vaksinasi booster.
4 hari yang lalu

Harga tiket terjangkau serta pengalaman mengesankan menjadikan moda laut dan kereta api tetap laris, tapi kini ada syarat soal vaksin booster.
5 hari yang lalu

Vaksin booster efektif menjadi syarat perjalanan naik pesawat per hari ini, Ahad, 17 Juli 2022. Bagaimana aturan detailnya?
5 hari yang lalu

Redaksi Tempo.co akan merangkum tips keselamatan berkendara saat menyeberangi rel kereta api. Berikut ulasannya: